Bireuen, 6 Agustus 2026 – Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada Kamis (6/8/2026) menjadi saksi lahirnya putusan yang menandai arah baru sistem hukum pidana Indonesia. Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Welly Irdianto, S.H., didampingi Hakim Anggota Heriana Juanda, S.H., M.H., dan Muhamad Iqbal, S.H., serta dibantu Panitera Pengganti H. Romi, S.E., S.H., menjatuhkan putusan pidana pemaafan hakim terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui teknologi informasi.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui teknologi informasi. Namun, ia tidak dijatuhi pidana maupun tindakan apa pun. Putusan ini menegaskan bahwa sistem peradilan Indonesia kini semakin membuka ruang bagi pendekatan keadilan restoratif, terutama ketika perdamaian telah tercapai dan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Perbuatan Terdakwa dilakukan secara sengaja, aktif, dan sadar. Ia memposting foto-foto korban disertai keterangan yang merendahkan martabat, harga diri, dan reputasi korban. Postingan tersebut disebarluaskan melalui akun Instagram, TikTok, dan WhatsApp miliknya dengan tujuan agar diketahui banyak orang dan membuat nama baik korban tercela.
Motivasi Terdakwa melakukan perbuatan bermula dari temuan percakapan WhatsApp antara korban dengan suami Terdakwa yang mengarah pada dugaan perselingkuhan. Sebelum memutuskan menyebarluaskan foto, Terdakwa sempat mengajak Korban bertemu untuk meminta klarifikasi. Namun, Korban selalu menghindar. Dalam kondisi mental yang terguncang, Terdakwa akhirnya memilih menyebarluaskan foto-foto tersebut di media sosial dengan harapan Korban bersedia menjumpainya
Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak direncanakan sebelumnya. Ia melakukannya semata-mata terpicu situasi pribadi yang sangat mengguncang emosinya. Di persidangan, Terdakwa menunjukkan penyesalan mendalam, bersikap terus terang, tidak berbelit-belit, serta belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya
Dampak perbuatan tersebut mengakibatkan Korban mengalami gangguan kesehatan psikologis ringan yang membuat namanya tercemar dan merasa malu berinteraksi di masyarakat. Gangguan itu tidak sampai menghalangi aktivitas sehari-hari Korban. Sementara di sisi Terdakwa, dampaknya jauh lebih berat. Kejadian tersebut menyebabkan perceraian dengan suaminya, sehingga ia menjadi orang tua tunggal dengan anak yang masih balita. Sehingga putusan pidana dikhawatirkan semakin memberatkan masa depan dirinya dan anaknya.
Dalam proses persidangan juga telah tercapai keadilan restorative antara Terdakwa dengan Korban. Terdakwa membuat video klarifikasi dan permintaan maaf yang diunggah melalui story Instagram miliknya dengan menandai akun Instagram Korban, sebagai bentuk tanggung jawab Terdakwa. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban dan keluarganya menerima permohonan maaf tersebut serta sepakat menyelesaikan perkara secara damai.
Majelis Hakim menilai seluruh syarat pemaafan hakim telah terpenuhi. Ringannya perbuatan terlihat dari dampak psikologis ringan yang dialami Korban. Keadaan pribadi pelaku juga dipertimbangkan, yaitu kondisi mental yang terguncang setelah menemukan percakapan yang diduga mengarah pada perselingkuhan, ditambah penolakan Korban untuk bertemu dengan Terdakwa agar dapat Terdakwa mendapat klarifikasi. Keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana memperkuat pertimbangan tersebut. Terdakwa adalah ibu yang sedang menyusui, perbuatan dipicu situasi pribadi, dan telah terjadi perdamaian penuh.
Dengan seluruh pertimbangan itu, Majelis Hakim berpendapat terdapat alasan yang cukup menurut hukum untuk menjatuhkan putusan pemaafan hakim. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan, namun tidak dijatuhi pidana maupun tindakan. Putusan ini mencerminkan perkembangan sistem pemidanaan di Indonesia yang tidak lagi semata-mata berfokus pada penghukuman, melainkan juga pada pemulihan Korban, dan pertanggungjawaban pelaku melalui pendekatan keadilan restoratif.
Rahmi Fattah, S.H., M.Kn
Juru Bicara PN Bireuen