Pengadilan Negeri Bireuen
MAKLUMAT PELAYANAN ::
DENGAN INI, KAMI BERJANJI AKAN MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN PERADILAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

img_head
BERITA

PERKARA KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN PERKARA ANAK DI PN BIREUEN DISELESAIKAN SECARA DAMAI

Jul22

Konten : berita hukum
Telah dibaca : 37 Kali

Bireuen - Humas/PTIP : Perkara Perlindungan Anak dengan Nomor 87/Pid.Sus/2026/PN Bir dan Perkara Anak dengan nomor 6/Pid.Sus/2026/PN Bir yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bireuen berakhir dengan kesepakatan damai antara para pihak. Perkara ini melibatkan Para Terdakwa yang didakwakan melakukan kekerasan terhadap seorang Anak. Yang mana Anak tersebut merupakan Anak yang berhadapan dengan hukum dalam Perkara Anak, sedangkan Terdakwa I adalah Korban dalam Perkara Anak tersebut.

Kasus tersebut bermula ketika Anak diduga mengambil barang milik Terdakwa I tanpa seizin dan sepengetahuan Terdakwa I, yang kemudian memicu terjadinya tindakan kekerasan. Atas perbuatannya tersebut, Anak juga turut didakwakan dalam perkara terpisah dengan dakwaan pencurian.

Dalam jalannya persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Welly Irdianto, S.H., menawarkan pendekatan penyelesaian secara damai kepada para pihak, baik dalam perkara Perlindungan Anak maupun perkara pencurian yang melibatkan Anak tersebut. Walaupun kedua perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk diadili berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif.

Upaya tersebut mendapat respons positif dari kedua belah pihak. Para Terdakwa dan pihak Anak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui perdamaian tanpa syarat apa pun. Kesepakatan ini dinilai sebagai langkah yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak serta pemulihan hubungan antara para pihak.

Dengan adanya perdamaian tersebut, perkara ini menjadi contoh penerapan penyelesaian perkara yang mengutamakan nilai kemanusiaan dan keadilan yang berimbang di lingkungan peradilan.