Bireuen - Humas/PTIP : Ketua Pengadilan Negeri Bireuen yang diwakili oleh Bpk. M. Muchsin Alfahrasi Nur, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, menghadiri kegiatan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan pada hari Jum'at, 27 November 2020 yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.