Pengadilan Negeri Bireuen sebagai Instansi Yudikatif tetap melaksanakan Pelayanan Publik ditengah Wabah Virus Corona (COVID-19) dengan menerapkan Physical Distancing (Menjaga Jarak Fisik) dalam beberapa fasilitas pelayanan.
Upaya Pengadilan Negeri Bireuen antara lain yaitu memberikan aturan jarak tempat duduk tamu layanan, memberlakukan wajib pakai hand sanitizer, serta mengoptimalkan pelayanan online dengan menggunakan e-Court, e-Litigasi, eraterang dan Informasi lainnya seputar perkara yang dapat langsung dilihat melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) pada website Pengadilan Negeri Bireuen.
Pengadilan Negeri Bireuen siap hadapi Wabah Virus Corona (COVID-19) dengan bijak melakukan pencegahan dengan tetap melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat para pencari keadilan.