Senin, tanggal 25 Februari 2019 yang bertempat diruang sidang Utama Pengadilan Negeri Bireuen Klas II melaksanakan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang disampaikan langsung oleh Ibu Zufida Hanum, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Klas II.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf serta Tenaga Kontrak pada Pengadilan Negeri Bireuen Klas II. Sosialisasi ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari surat Edaran Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Pada Seluruh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum serta merupakan aksi lanjutan dari Rapat Internal pada Pengadilan Negeri Bireuen Klas II mengenai Pembangunan Zona Integritas.

Dalam Sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Klas II menyampaikan Reformasi Birokrasi (RB) merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional, sebagaimana tercermin dalam tiga sasaran hasil utama program Reformasi Birokrasi yaitu Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.

Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Klas II telah membentuk Tim Pembangunan Zona Integritas berdasarkan SK KPN Bireuen Nomor : 23/KPN-BIR/SK/II/2019, dengan telah terbentuknya Tim Pembangunan Zona Integritas tersebut agar secepatnya melakukan rencana aksi dalam mewujudkan Pembangunan Zona Integritas dengan melengkapi evidance-evidance.

Pembangunan Zona Integritas (ZI) merupakan suatu program Mahkamah Agung dalam upaya menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pencanangan Zona Integritas ini dilakukan berdasarkan Permen PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Zona Intergitas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Setelah sosialisasi dari Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Klas II tersebut dilanjutkan dengan mengumandangkan Yel-yel Zona Integritas.
